Seperti yang kita ketahui, masalah yang membatalkan wudhu ada banyak. Diantaranya buang angin atau kentut, tidur dengan sengaja, serta buang air. Tapi terkadang, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan kita apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak.
Salah satu hal tersebut yaitu keluarnya angin dari qubul wanita. Ini menyerupai kentut, tapi biasanya kecil dan tidak terasa, tapi keluar dari qubul. Lalu, bagaimana hukumnya bila keluar angin dari qubul, apakah membatalkan wudhu?
Ilustrasi |
Inilah Hukumnya bila Keluar Angin dari Qubul Wanita
Berdasarkan para ulama, ada dua pendapat yang menyatakan aturan dari keluarnya angin dari qubul. Pendapat tersebut ada yang menyampaikan batal wudhunya dan ada yang menyampaikan tidak membatalkan wudhu.
Pendapat yang menyampaikan membatalkan wudhu yaitu pendapat dari Ibnu Qudamah, yang mengatakan:
"Shalih mengutip dari ayahnya (Imam Ahmad bin Hambal) wacana perempuan yang mengeluarkan angin dari qubulnya: "Apapun yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul) yaitu membatalkan wudhu." Al Qadhi mengatakan: "Keluarnya angin dari qubul pria dan perempuan yaitu membatalkan wudhu." (Al Mughniy, 1/125)
Sementara ulama yang beropini tidak batal yaitu dari Imam Ibnu 'Abidin Rahimahullah, yang mengatakan:
"Tidaklah membatalkan wudhu angin yang keluar dari qubul pria dan perempuan, alasannya itu bukanlah angin yang sebenarnya, kalaupun itu angin itu bukanlah beasal dari daerah bersemayamnya najis." (Raddul Muhtar, 1/136)
Lebih amannya, kita mengambil jalan tengah dari keduanya, yaitu yang bersumber dari hadits. "Tidak ada wudhu kecuali dikarenakan bunyi atau angin." (HR. At Tirmidzi No.74, hasan shahih)
Hal ini didasarkan pada adanya penyakit yang tidak sanggup dikontrol, menjadikan hal tersebut terjadi.
Wallahu a'lam.
Pendapat yang menyampaikan membatalkan wudhu yaitu pendapat dari Ibnu Qudamah, yang mengatakan:
"Shalih mengutip dari ayahnya (Imam Ahmad bin Hambal) wacana perempuan yang mengeluarkan angin dari qubulnya: "Apapun yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul) yaitu membatalkan wudhu." Al Qadhi mengatakan: "Keluarnya angin dari qubul pria dan perempuan yaitu membatalkan wudhu." (Al Mughniy, 1/125)
Sementara ulama yang beropini tidak batal yaitu dari Imam Ibnu 'Abidin Rahimahullah, yang mengatakan:
"Tidaklah membatalkan wudhu angin yang keluar dari qubul pria dan perempuan, alasannya itu bukanlah angin yang sebenarnya, kalaupun itu angin itu bukanlah beasal dari daerah bersemayamnya najis." (Raddul Muhtar, 1/136)
Lebih amannya, kita mengambil jalan tengah dari keduanya, yaitu yang bersumber dari hadits. "Tidak ada wudhu kecuali dikarenakan bunyi atau angin." (HR. At Tirmidzi No.74, hasan shahih)
Hal ini didasarkan pada adanya penyakit yang tidak sanggup dikontrol, menjadikan hal tersebut terjadi.
Wallahu a'lam.
0 Comments